Artinya, uang muka atau down payment (DP) yang
Anda harus bayarkan menjadi lebih murah. Untuk rumah kedua, Anda diwajibkan
membayar DP sebesar 20%. Sehingga jika mengincar rumah harga Rp1 miliar, maka
siapkan uang tunai Rp200 juta.
Rumah dengan harga Rp1 miliar pilihannya meliputi Green Leaf, D’Green
Candela, Graha Hijau, Aracelli
Residence 2, Jasmine
Mansion Premium, sampai Belle
Legoso Residence.
Untuk sisa harga jualnya yakni Rp800 juta bisa dicicil selama 15
tahun, dengan angsuran per bulan kisaran Rp8,5 juta bila asumsi suku bunga 10%.
Atau berencana mencicil rumahnya selama 20 tahun? Silakan hitung sendiri
perhitungan KPR-nya melalui Kalkulator Keterjangkauan.
8 dari 10 orang bilang proses pengajuan KPR itu ribet. Bagaimana
menurut Anda? Suarakan pendapat Anda
lewat survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index. Berhadiah total 10 juta untuk 5 pemenang!
Tidak hanya uang tunai untuk DP saja yang perlu disiapkan, saat
membeli rumah kedua Anda juga wajib menyiapkan biaya ekstra. Persis seperti
membeli rumah pertama.
Biaya notaris
Guna mengikat kredit secara hukum, biaya notaris akan dibebankan
kepada pembeli rumah. Dalam hal ini, biasanya beberapa developer sudah
bekerjasama dengan kantor notaris terpercaya. Bersama pengembang, Anda akan
menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris.
SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad
kredit disetujui bank. Selain SPJB, sertifikat lain yang harus Anda urus dan
dikenakan biaya pembuatan adalah AJB atau Akta Jual Beli, balik nama
sertifikat, dan biaya pengikatan akad kredit.
Besaran nominalnya tergantung dari masing-masing kantor notaris.
Baca juga: Tips
Beli Rumah Kedua Untuk Upgrader
Biaya pengecekan sertifikat
Sebelum Anda melakukan transaksi jual beli, ada baiknya jika
melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat.
Langkah ini dirasa sangat penting, guna memastikan memastikan
sertifikat rumah tidak memiliki catatan blokir, sita atau catatan lainnya yang
bisa merugikan Anda. Besar biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijkan
kantor pertanahan setempat.
Biaya asuransi
Biaya yang juga ditanggung oleh pembeli adalah asuransi jiwa dan
asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna
menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.
Simak jugaa: Tertarik
Investasi Rumah di Bali? Simak Tren Harganya!
Biaya BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan juga harus
dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli,
melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti
tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan
lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek
pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan
bangunan itu, yaitu si pembeli.
Untuk Anda ketahui, dasar perhitungan BPHTB adalah nilai
transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu
dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian
dikalikan 5 %.
Biaya tak terduga
Biaya terakhir yang harus Anda persiapkan adalah dana cadangan
untuk berjaga-jaga jika ada kebutuhan lain yang muncul tiba-tiba. Seperti
diantaranya biaya untuk biaya KPR, PPN, BPHTB dan lain-lain. Sebaiknya siapkan
biaya 15% hingga 20%.
Indikasi pasar yang terus bergerak ke arah positif memicu
sebagian masyarakat mulai berani membeli properti. Tertarik cari apartemen
atau rumah tapak untuk rumah kedua? Cari dan temukan pilihan harganya mulai Rp500 juta.
Tag: